Zakat Harta Disebut Juga Zakat

Hello Sobat Ilyas, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim. Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta. Namun, pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih detail tentang zakat harta yang juga dikenal dengan sebutan zakat maal.

Apa Itu Zakat Maal?

Zakat maal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki oleh seorang Muslim setelah memenuhi nisab (batas minimum harta yang harus dipenuhi) dan haul (batas waktu penarikan zakat). Zakat maal ini termasuk dalam lima rukun Islam dan wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya.

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Maal?

Untuk menghitung zakat maal, terdapat beberapa rumus yang dapat digunakan. Salah satunya adalah dengan menggunakan rumus 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah dipotong hutang dan kebutuhan hidup pokok selama setahun. Misalnya, jika seseorang memiliki harta senilai Rp10.000.000 dan kebutuhan hidup pokoknya selama setahun sebesar Rp3.000.000 serta memiliki hutang senilai Rp1.000.000, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% x (Rp10.000.000 – Rp3.000.000 – Rp1.000.000) = Rp150.000.

Siapa yang Berhak Menerima Zakat Maal?

Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat maal, seperti fakir miskin, orang yang terlilit hutang, janda dan anak yatim, orang yang sedang dalam perjalanan, dan lain sebagainya. Pengelolaan dan penyaluran zakat sendiri dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya dan sudah terdaftar di Kementerian Agama.

Apa Manfaat dari Membayar Zakat Maal?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, zakat maal merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Selain itu, membayar zakat maal juga memiliki banyak manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, seperti:

  • Menjaga hubungan dengan Allah SWT
  • Menjaga keberkahan dalam harta yang dimiliki
  • Menjaga kesucian harta yang dimiliki
  • Menjaga hubungan sosial dengan masyarakat sekitar
  • Membantu meringankan beban hidup orang yang membutuhkan

Bagaimana Cara Membayar Zakat Maal?

Untuk membayar zakat maal, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, seperti:

  • Menyerahkan langsung kepada pihak yang berhak menerima zakat
  • Menyalurkan melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya
  • Menyalurkan melalui program-program pemerintah yang telah ditentukan

Sebelum membayar zakat maal, pastikan untuk menghitung dengan benar dan memilih cara pembayaran yang tepat agar zakat yang dikeluarkan dapat bermanfaat secara maksimal bagi diri sendiri maupun orang lain.

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat harta merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syaratnya. Zakat harta sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal ini dikeluarkan dari harta kekayaan yang dimiliki setelah memenuhi nisab dan haul, dan harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari total harta yang dimiliki setelah dipotong hutang dan kebutuhan hidup pokok selama setahun. Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat maal, dan pengelolaan serta penyalurannya dapat dilakukan melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya. Membayar zakat maal memiliki banyak manfaat bagi diri sendiri maupun orang lain, dan dapat dilakukan dengan cara menyerahkan langsung kepada pihak yang berhak menerima zakat, menyalurkan melalui lembaga-lembaga zakat, atau menyalurkan melalui program-program pemerintah. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat menambah wawasan kita mengenai zakat maal. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!