Hello Sobat Ilyas, apakah kamu sudah mengetahui apa itu zakat? Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib untuk dilakukan oleh umat muslim yang mampu. Salah satu jenis zakat adalah zakat harta. Bagi kamu yang ingin menunaikan zakat harta, kamu harus mengetahui syarat-syarat harta yang wajib dizakati. Berikut adalah penjelasannya.
1. Kepemilikan Harta
Yang pertama adalah kepemilikan harta. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang sudah dimiliki selama satu tahun hijriyah atau 354 hari. Jadi, jika kamu memiliki harta yang belum mencapai satu tahun, harta tersebut tidak diwajibkan untuk dizakati.
2. Jumlah Harta
Yang kedua adalah jumlah harta. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang melebihi nisab. Nisab adalah batas minimum jumlah harta yang harus dicapai agar wajib dizakati. Nisab yang digunakan untuk zakat harta adalah nisab emas dan perak. Saat ini, nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak adalah 595 gram.
3. Jenis Harta
Yang ketiga adalah jenis harta. Ada beberapa jenis harta yang wajib dizakati, di antaranya adalah uang tunai, emas, perak, dan barang dagangan. Namun, ada juga harta yang tidak wajib dizakati, seperti rumah tinggal dan kendaraan pribadi yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
4. Fungsi Harta
Yang keempat adalah fungsi harta. Harta yang wajib dizakati adalah harta yang digunakan untuk keperluan ekonomi, seperti tabungan, investasi, dan lain sebagainya. Harta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan biaya hidup lainnya tidak wajib dizakati.
5. Keuntungan Harta
Yang kelima adalah keuntungan harta. Keuntungan dari bisnis atau investasi yang dimiliki harus dihitung dan diakumulasikan dalam satu tahun hijriyah. Keuntungan tersebut juga wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
6. Kepemilikan Harta dalam Jangka Waktu Tertentu
Yang keenam adalah kepemilikan harta dalam jangka waktu tertentu. Jika kamu meminjamkan uang atau memberikan deposito dalam jangka waktu tertentu, maka harta tersebut masih dihitung sebagai milikmu meskipun tidak berada dalam kepemilikanmu. Oleh karena itu, harta tersebut wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
7. Harta yang Dijadikan Jaminan
Yang ketujuh adalah harta yang dijadikan jaminan. Jika kamu memiliki harta yang dijadikan jaminan, seperti rumah atau kendaraan, maka kamu masih harus menghitungnya sebagai milikmu meskipun harta tersebut dijadikan jaminan. Oleh karena itu, harta tersebut wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
8. Harta yang Diberikan Sebagai Hadiah atau Hibah
Yang kedelapan adalah harta yang diberikan sebagai hadiah atau hibah. Jika kamu menerima hadiah atau hibah dalam bentuk uang atau harta lainnya, maka harta tersebut tetap dihitung sebagai milikmu dan wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
9. Harta yang Diperoleh dari Warisan
Yang kesembilan adalah harta yang diperoleh dari warisan. Jika kamu menerima warisan, maka harta tersebut harus dihitung dan wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
10. Harta yang Diperoleh dari Hibah Pernikahan
Yang kesepuluh adalah harta yang diperoleh dari hibah pernikahan. Jika kamu menerima hibah pernikahan dari orangtua atau keluarga, maka harta tersebut wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
11. Harta yang Diperoleh dari Sumbangan atau Sedekah
Yang kesebelas adalah harta yang diperoleh dari sumbangan atau sedekah. Jika kamu menerima sumbangan atau sedekah dalam bentuk uang atau harta lainnya, maka harta tersebut tetap dihitung sebagai milikmu dan wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
12. Harta yang Diperoleh dari Pajak
Yang keduabelas adalah harta yang diperoleh dari pajak. Jika kamu mendapatkan pengembalian pajak dari pemerintah, maka harta tersebut tetap dihitung sebagai milikmu dan wajib dizakati jika sudah mencapai nisab.
13. Harta yang Diperoleh dari Investasi Saham
Yang ketigabelas adalah harta yang diperoleh dari investasi saham. Jika kamu memiliki saham, maka kamu harus menghitung keuntungan dari saham tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
14. Harta yang Diperoleh dari Investasi Reksa Dana
Yang keempatbelas adalah harta yang diperoleh dari investasi reksa dana. Jika kamu memiliki reksa dana, maka kamu harus menghitung keuntungan dari reksa dana tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
15. Harta yang Diperoleh dari Investasi Deposito
Yang kelima belas adalah harta yang diperoleh dari investasi deposito. Jika kamu memiliki deposito, maka kamu harus menghitung keuntungan dari deposito tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
16. Harta yang Diperoleh dari Investasi Properti
Yang keenambelas adalah harta yang diperoleh dari investasi properti. Jika kamu memiliki properti yang dijadikan sebagai sumber penghasilan, maka kamu harus menghitung keuntungan dari properti tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
17. Harta yang Diperoleh dari Investasi Usaha
Yang ketujuhbelas adalah harta yang diperoleh dari investasi usaha. Jika kamu memiliki usaha, maka kamu harus menghitung keuntungan dari usaha tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
18. Harta yang Diperoleh dari Investasi Emas
Yang kedelapanbelas adalah harta yang diperoleh dari investasi emas. Jika kamu memiliki emas, maka kamu harus menghitung keuntungan dari emas tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.
19. Harta yang Diperoleh dari Investasi Perak
Yang kesembilanbelas adalah harta yang diperoleh dari investasi perak. Jika kamu memiliki perak, maka kamu harus menghitung keuntungan dari perak tersebut selama satu tahun hijriyah. Jika keuntungan tersebut sudah mencapai nisab, maka harus dizakati.