Struktur Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen

Hello Sobat Ilyas! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang struktur pemerintahan Indonesia setelah amandemen. Sejak dilakukannya amandemen pada UUD 1945, banyak perubahan terjadi dalam sistem pemerintahan kita. Yuk, simak penjelasannya!

Pemerintahan Pusat

Setelah amandemen, pemerintahan pusat terdiri dari tiga lembaga yaitu lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Lembaga legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislatif di Indonesia. DPR memiliki tugas membuat undang-undang, mengesahkan anggaran negara, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Sedangkan DPD adalah lembaga yang mewakili kepentingan daerah. DPD memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap RUU yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

Lembaga eksekutif adalah Presiden dan Wakil Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum. Presiden dan Wakil Presiden memiliki tugas untuk memimpin negara, menjalankan kebijakan pemerintah, dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

Lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia. Mahkamah Agung memiliki tugas untuk memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya dan memberikan penafsiran terhadap undang-undang.

Pemerintahan Daerah

Selain pemerintahan pusat, ada juga pemerintahan daerah yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintahan daerah memiliki tugas untuk mengatur kepentingan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

Pada pemerintahan daerah, terdapat tiga lembaga yaitu DPRD, gubernur/walikota/bupati, dan DPRD provinsi. DPRD adalah lembaga legislatif di daerah yang memiliki tugas yang sama seperti DPR di tingkat pusat. Sedangkan gubernur/walikota/bupati adalah kepala daerah yang memiliki tugas untuk memimpin daerahnya dan menjalankan kebijakan pemerintah di daerah.

DPRD provinsi adalah lembaga yang mewakili kepentingan provinsi dalam sistem pemerintahan daerah. DPRD provinsi memiliki tugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah provinsi dan mengesahkan APBD provinsi.

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai struktur pemerintahan Indonesia setelah amandemen. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pemerintahan di Indonesia dapat berjalan lebih efektif dan efisien dalam mengurus kepentingan rakyat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Ilyas. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!