Hello Sobat Ilyas, dalam artikel kali ini kita akan membahas mengenai dasar hukum politik luar negeri Indonesia. Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia memiliki kebijakan politik luar negeri yang dibuat berdasarkan beberapa dasar hukum. Adapun dasar hukum tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi dasar hukum tertinggi bagi seluruh kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia. Pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, mengatur hubungan luar negeri”. Oleh karena itu, kebijakan politik luar negeri Indonesia harus selalu berada di bawah naungan UUD 1945.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Diplomasi
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Diplomasi menjadi dasar hukum bagi kegiatan diplomasi Indonesia di luar negeri. Undang-Undang ini mengatur mengenai hak dan kewajiban diplomat Indonesia dalam menjalankan tugasnya di negara lain. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai perlindungan dan pengamanan warga negara Indonesia yang berada di luar negeri.
3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjadi dasar hukum bagi kebijakan politik luar negeri Indonesia. Undang-Undang ini mengatur mengenai tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, serta mengatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai perlindungan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia menjadi dasar hukum bagi kebijakan politik luar negeri Indonesia saat ini. Keputusan Presiden ini mengatur mengenai arah kebijakan luar negeri Indonesia, seperti memperkuat kerja sama dengan negara-negara ASEAN dan membuka akses pasar di negara-negara yang potensial. Selain itu, Keputusan Presiden ini juga mengatur mengenai pengembangan ekonomi dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
5. Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969
Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian tahun 1969 menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam melakukan perjanjian dengan negara lain. Konvensi ini mengatur mengenai tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional. Dalam hal ini, Indonesia harus selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Wina agar perjanjian yang dibuat dengan negara lain sah dan berlaku hukum.
6. Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961
Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik tahun 1961 menjadi dasar hukum bagi kegiatan diplomatik Indonesia di negara lain. Konvensi ini mengatur mengenai hak dan kewajiban diplomat serta tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran hubungan diplomatik antar negara. Dalam hal ini, Indonesia harus selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Wina agar kegiatan diplomatik yang dilakukan di negara lain sah dan berlaku hukum.
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Keanggotaan Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2015 tentang Keanggotaan Indonesia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi dasar hukum bagi Indonesia sebagai anggota PBB. Keputusan Presiden ini mengatur mengenai posisi Indonesia dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota PBB, seperti memberikan kontribusi dalam menjaga perdamaian dunia dan menyelesaikan konflik internasional.
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perjanjian Internasional
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Perjanjian Internasional menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam melakukan perjanjian dengan negara lain. Undang-Undang ini mengatur mengenai tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran perjanjian internasional. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai pengesahan perjanjian internasional oleh lembaga negara Indonesia.
9. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Undang-Undang ini mengatur mengenai tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, serta mengatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai perlindungan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.
10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam menjalankan kegiatan diplomasi di luar negeri. Undang-Undang ini mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara, termasuk pengelolaan anggaran untuk kegiatan diplomasi Indonesia di luar negeri.
11. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi dasar hukum bagi Kementerian Luar Negeri sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Undang-Undang ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta hubungannya dengan lembaga negara lainnya.
12. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menjadi dasar hukum bagi lembaga intelijen Indonesia dalam menjalankan tugasnya dalam bidang politik luar negeri. Undang-Undang ini mengatur mengenai tugas dan fungsi lembaga intelijen serta penggunaan informasi intelijen dalam penyusunan kebijakan politik luar negeri Indonesia.
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia pada Bidang Ekonomi
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia pada Bidang Ekonomi menjadi dasar hukum bagi kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia saat ini. Keputusan Presiden ini mengatur mengenai arah kebijakan ekonomi luar negeri Indonesia, seperti peningkatan kerja sama ekonomi dengan negara-negara lain dan pembukaan pasar baru bagi produk Indonesia.
14. Konvensi Jenewa tentang Hukum Laut tahun 1982
Konvensi Jenewa tentang Hukum Laut tahun 1982 menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam melakukan kegiatan di wilayah laut. Konvensi ini mengatur mengenai batas-batas wilayah laut negara, hak dan kewajiban negara dalam melakukan kegiatan di laut, serta tata cara penyelesaian sengketa di laut. Indonesia harus selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Jenewa agar kegiatan di wilayah laut dilakukan secara sah dan berlaku hukum.
15. Konvensi Wina tentang Hukum Diplomatik tahun 1961
Konvensi Wina tentang Hukum Diplomatik tahun 1961 menjadi dasar hukum bagi kegiatan diplomatik Indonesia di negara lain. Konvensi ini mengatur mengenai hak dan kewajiban diplomat serta tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran hubungan diplomatik antar negara. Dalam hal ini, Indonesia harus selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi Wina agar kegiatan diplomatik yang dilakukan di negara lain sah dan berlaku hukum.
16. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kebijakan Luar Negeri Indonesia
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kebijakan Luar Negeri Indonesia menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan politik luar negeri Indonesia secara keseluruhan. Keputusan Presiden ini mengatur mengenai tata cara pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kebijakan tersebut.
17. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri menjadi dasar hukum bagi Indonesia dalam menjalin hubungan dengan negara lain. Undang-Undang ini mengatur mengenai tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri, serta mengatur mengenai perencanaan dan pelaksanaan kebijakan luar negeri Indonesia. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur mengenai perlindungan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri.
18. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi dasar hukum bagi Kementerian Luar Negeri sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menjalankan kebijakan politik luar negeri Indonesia. Undang-Undang ini mengatur mengenai struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Negara serta hubungannya dengan lembaga negara lainnya.
19. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Diplomatik dan Konsuler
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Diplomatik dan Konsuler menjadi dasar hukum bagi kegiatan diplomatik dan konsuler Indonesia di luar negeri. Undang-Undang ini mengatur mengenai hak dan kewajiban diplomat dan konsuler serta tata cara pembentukan, pelaksanaan, dan pengakhiran hubungan diplomatik dan konsuler antar negara. Dalam hal ini, Indonesia harus selalu mematuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini agar kegiatan diplomatik dan konsuler yang dilakukan di negara lain sah dan berlaku hukum.
20. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia pada Bidang Politik Keamanan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kebijakan Luar Negeri Indonesia pada Bidang Politik Keamanan menjadi dasar hukum bagi kebijakan politik luar negeri Indonesia dalam menjaga stabilitas dan perdamaian