Qiran Adalah: Apa itu?

Hello Sobat Ilyas, apakah kamu pernah mendengar tentang qiran? Qiran adalah salah satu ritual dalam ibadah haji yang dilakukan oleh jamaah haji saat melaksanakan tawaf di Ka’bah. Ritual ini dilakukan dengan cara memotong atau mencukur rambut sebagai tanda telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Sejarah Qiran

Ritual qiran pertama kali dilakukan pada masa Nabi Muhammad SAW saat beliau masih hidup. Saat itu, beliau memerintahkan para sahabatnya untuk melaksanakan ibadah haji dengan melakukan qiran. Namun, setelah itu, ritual qiran tidak dilakukan lagi karena dianggap terlalu berat bagi jamaah haji.

Pada masa Umar bin Khattab, ritual qiran kembali dilakukan. Hal ini disebabkan karena jumlah jamaah haji yang semakin meningkat. Dalam rangka menghindari kerumunan yang berlebihan, Umar bin Khattab memerintahkan para jamaah haji untuk melakukan qiran.

Cara Melakukan Qiran

Jamaah haji yang melakukan qiran harus mengenakan pakaian ihram sejak dari Mekkah ke Mina. Setelah sampai di Mina, para jamaah haji melakukan ibadah wukuf di Arafah. Setelah itu, para jamaah haji langsung menuju Muzdalifah untuk melakukan shalat maghrib dan isya secara berjamaah.

Setelah selesai shalat, para jamaah haji melakukan perjalanan ke Mina untuk melempar jumrah aqabah. Setelah melempar jumrah, para jamaah haji melaksanakan tawaf dan sa’i. Setelah selesai sa’i, para jamaah haji melakukan qiran dengan cara mencukur atau memotong rambut.

Keutamaan Melakukan Qiran

Melakukan qiran memiliki beberapa keutamaan dan manfaat, di antaranya adalah:

  1. Mendapat pahala seperti melakukan haji tamattu.
  2. Tidak perlu memandikan jenazah jika meninggal dunia sebelum selesai ibadah haji.
  3. Mempercepat proses ibadah haji.
  4. Memperoleh rasa lega setelah menyelesaikan rangkaian ibadah haji.

Perbedaan Qiran dengan Ifrad dan Tamattu

Selain qiran, terdapat dua jenis lagi dari rangkaian ibadah haji yaitu ifrad dan tamattu. Perbedaan antara ketiganya adalah:

  • Ifrad: Jamaah haji hanya melakukan ibadah haji saja tanpa umrah.
  • Tamattu: Jamaah haji melaksanakan umrah terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.
  • Qiran: Jamaah haji melakukan ibadah haji dan umrah secara bersamaan.

Hukum Melakukan Qiran

Melakukan qiran hukumnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, jika jamaah haji sudah memilih untuk melakukan tawaf di Ka’bah, maka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Mina untuk melakukan qiran. Hal ini bertujuan untuk menghindari kerumunan yang berlebihan.

Jika jamaah haji melakukan qiran, maka wajib bagi mereka untuk membayar dam jika memotong atau mencukur rambut sebelum melakukan lempar jumrah aqabah. Dam yang harus dibayar adalah seekor kambing atau domba atau tujuh potong daging yang disalurkan kepada para fakir miskin di Mekkah.

Kesimpulan

Qiran adalah salah satu ritual dalam ibadah haji yang dilakukan oleh jamaah haji saat melaksanakan tawaf di Ka’bah. Ritual ini dilakukan dengan cara memotong atau mencukur rambut sebagai tanda telah menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Melakukan qiran memiliki beberapa keutamaan dan manfaat, seperti mendapat pahala seperti melakukan haji tamattu dan tidak perlu memandikan jenazah jika meninggal dunia sebelum selesai ibadah haji. Namun, jika jamaah haji sudah memilih untuk melakukan tawaf di Ka’bah, maka tidak diperbolehkan untuk kembali ke Mina untuk melakukan qiran. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Ilyas yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang qiran dalam ibadah haji. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!