Pengertian Nisab dan Haul

Hello Sobat Ilyas, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian nisab dan haul. Kedua hal ini merupakan istilah penting dalam agama Islam terutama dalam perhitungan zakat. Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

Pengertian Nisab

Nisab adalah batas minimal harta yang harus dimiliki oleh seseorang untuk dapat dikenai kewajiban membayar zakat. Karena zakat merupakan ibadah yang bersifat sosial, maka hanya orang yang memiliki harta di atas nisab yang diwajibkan membayar zakat. Besar nisab zakat yang ditetapkan oleh mazhab Syafi’i adalah 85 gram emas atau setara dengan uang sejumlah tertentu.

Nisab zakat juga bisa dihitung berdasarkan harga perak atau bahan lain yang diakui oleh mazhab lainnya. Nisab zakat yang diterapkan di Indonesia saat ini adalah sebesar 85 gram emas atau setara dengan uang sejumlah Rp. 7.500.000,-.

Pengertian Haul

Haul adalah waktu atau masa yang harus dilewati sebelum seseorang wajib membayar zakat lagi. Dalam pengertian yang lebih sederhana, haul adalah jangka waktu satu tahun hijriyah atau 354 hari sesuai dengan kalender Islam. Artinya, zakat yang dibayarkan pada tahun tertentu hanya berlaku untuk tahun tersebut dan tidak berlaku di tahun berikutnya kecuali telah memenuhi haul.

Contohnya, jika seseorang membayar zakat pada bulan Ramadhan tahun 1443 H, maka zakat tersebut hanya berlaku untuk tahun tersebut. Jika ingin membayar zakat lagi, maka harus menunggu haul selama satu tahun hijriyah atau 354 hari.

Penghitungan Zakat

Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan harta yang dimiliki dan sudah mencapai nisab. Jika harta yang dimiliki masih di bawah nisab, maka tidak diwajibkan membayar zakat. Adapun jenis harta yang dikenai zakat antara lain :

1. Harta simpanan berupa uang tunai, tabungan, deposito, dan lain-lain.

2. Emas dan perak sebanyak 85 gram atau lebih.

3. Saham atau investasi dalam bentuk logam mulia, properti, dan lain-lain.

Setelah mengetahui jenis harta yang dikenai zakat, selanjutnya adalah menghitung besarnya zakat yang harus dibayarkan. Besar zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Misalnya, jika total nilai harta yang dimiliki sebesar Rp. 10.000.000,- maka besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah Rp. 250.000,-.

Kesimpulan

Dalam agama Islam, zakat merupakan ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim yang memiliki harta di atas nisab. Nisab sendiri adalah batas minimal harta yang harus dimiliki, sedangkan haul adalah masa satu tahun hijriyah yang harus dilewati sebelum membayar zakat lagi.

Perhitungan zakat dilakukan berdasarkan jenis harta yang dimiliki dan besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total nilai harta yang dimiliki. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat Ilyas dalam memahami pengertian nisab dan haul serta perhitungan zakat yang benar.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!