Pengertian Negara Menurut Max Weber

Siapa Itu Max Weber?

Hello Sobat Ilyas, kali ini kita akan membahas tentang pengertian negara menurut Max Weber. Sebelum itu, mari kita kenali terlebih dahulu siapa Max Weber. Max Weber adalah seorang sosiolog, filsuf, dan ekonom asal Jerman yang lahir pada tanggal 21 April 1864 dan meninggal pada tanggal 14 Juni 1920. Ia dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam ilmu sosiologi, dan salah satu karyanya yang terkenal adalah “The Theory of Social and Economic Organization” yang diterbitkan pada tahun 1924.

Pengertian Negara Menurut Max Weber

Menurut Max Weber, negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya dan mempunyai hak untuk membuat keputusan yang mengikat seluruh rakyatnya. Negara juga mempunyai monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah dalam wilayahnya. Dalam pandangan Weber, negara mempunyai tiga unsur penting, yaitu kekuasaan, legalitas, dan rasionalitas.

Kekuasaan

Weber mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tindakan orang lain. Kekuasaan dapat bersumber dari berbagai faktor, seperti kekayaan, jabatan, keahlian, atau popularitas. Namun, kekuasaan negara bersumber dari legitimasi yang diberikan oleh masyarakat atau rakyatnya.

Legalitas

Menurut Weber, negara harus berdasarkan pada hukum yang sah dan adil. Hukum harus berlaku sama bagi seluruh rakyat, tanpa terkecuali. Negara harus menghormati hak-hak asasi manusia dan menjaga kemerdekaan individu. Hukum harus dapat dipatuhi dan ditegakkan dengan baik.

Rasionalitas

Weber mengatakan bahwa negara harus berdasarkan pada rasionalitas, yaitu pemikiran yang logis dan objektif. Keputusan negara harus didasarkan pada pertimbangan yang rasional dan bukan berdasarkan pada emosi atau kepentingan pribadi. Keputusan negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan dijelaskan secara jelas.

Kesimpulan

Dalam pandangan Max Weber, negara adalah suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas rakyatnya dan mempunyai hak untuk membuat keputusan yang mengikat seluruh rakyatnya. Negara harus berdasarkan pada hukum yang sah dan adil, serta rasionalitas yang logis dan objektif. Negara juga mempunyai monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah dalam wilayahnya. Dengan demikian, negara memegang peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.