Macam Macam Khiyar

Hello Sobat Ilyas! Kali ini kita akan membahas tentang macam-macam khiyar. Khiyar sendiri merupakan salah satu bentuk transaksi dalam hukum Islam yang artinya adalah hak untuk memilih. Dalam konteks jual beli, khiyar adalah hak pembeli untuk memilih antara menerima atau mengembalikan barang yang dibeli.

Khiyar Syarat

Ada beberapa jenis khiyar yang perlu kita ketahui, salah satunya adalah khiyar syarat. Khiyar syarat adalah hak pembeli untuk memilih antara menerima atau mengembalikan barang yang dibeli dalam waktu yang telah disepakati bersama. Syarat waktu yang disepakati ini biasanya tidak lebih dari tiga hari setelah akad.

Khiyar syarat ini bisa diberikan oleh penjual atau memang sudah ada dalam perjanjian jual beli. Dalam prakteknya, penjual biasanya memberikan waktu selama tiga hari untuk pembeli untuk merenungkan apakah ingin membeli barang tersebut atau tidak.

Khiyar Aib

Selain khiyar syarat, ada juga khiyar aib. Khiyar aib adalah hak pembeli untuk memilih antara menerima atau mengembalikan barang yang dibeli apabila ternyata barang tersebut memiliki cacat atau kekurangan yang tidak diberitahukan oleh penjual sebelumnya.

Dalam prakteknya, ketika pembeli menemukan cacat atau kekurangan pada barang yang dibelinya, maka pembeli bisa langsung mengembalikan barang tersebut dan meminta pengembalian uangnya. Namun, dalam kasus ini, pembeli harus segera mengembalikan barang tersebut ke penjual dalam waktu yang telah disepakati bersama.

Khiyar Majlis

Selain itu, ada juga khiyar majlis. Khiyar majlis adalah hak pembeli untuk memilih antara menerima atau mengembalikan barang yang dibeli selama masih dalam satu tempat atau majlis yang sama dengan penjual.

Dalam prakteknya, ketika pembeli menemukan cacat atau kekurangan pada barang yang dibelinya, maka pembeli bisa langsung mengembalikan barang tersebut dan meminta pengembalian uangnya. Namun, dalam kasus ini, pembeli harus segera mengembalikan barang tersebut ke penjual dalam waktu yang telah disepakati bersama.

Khiyar Ru’yah

Selain itu, ada juga khiyar ru’yah. Khiyar ru’yah adalah hak pembeli untuk memilih antara menerima atau mengembalikan barang yang dibeli apabila pembeli melihat barang tersebut sebelum membelinya.

Dalam prakteknya, ketika pembeli melihat barang yang akan dibelinya dan ternyata ada kekurangan atau cacat pada barang tersebut, maka pembeli bisa langsung meminta pengembalian uangnya atau meminta barang yang lain.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa jenis khiyar yang perlu kita ketahui dalam hukum Islam. Khiyar sendiri memiliki kelebihan dan kekurangan yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan transaksi jual beli. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi jual beli, pastikan kita mengetahui jenis-jenis khiyar yang ada dan mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk membeli barang tersebut.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!