Istilah dalam Ekonomi Syariah

Hello, Sobat Ilyas! Saat ini, ekonomi syariah semakin populer di Indonesia dan dunia. Mungkin kamu sudah sering mendengar istilah-istilah dalam ekonomi syariah, tapi belum tahu artinya. Nah, kali ini kita akan membahas beberapa istilah dalam ekonomi syariah yang perlu kamu ketahui.

1. Zakat

Zakat merupakan salah satu pilar dalam Islam. Di dalam ekonomi syariah, zakat diartikan sebagai kewajiban membayar sebagian harta yang dimiliki oleh umat Muslim kepada yang berhak menerimanya. Tujuannya adalah untuk membantu meringankan beban mereka yang kurang mampu.

2. Mudharabah

Mudharabah adalah kontrak kerjasama antara dua pihak, yaitu pemilik modal (shahibul-maal) dan pengelola modal (mudharib). Dalam mudharabah, shahibul-maal menyediakan modal, sedangkan mudharib bertanggung jawab untuk mengelola modal tersebut. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan awal.

3. Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual beli dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara kredit. Dalam murabahah, penjual harus memberikan informasi yang jelas tentang barang yang dijual, termasuk harga dan biaya-biaya lainnya. Harga yang ditawarkan harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

4. Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam mengelola usaha. Dalam musyarakah, keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Selain itu, semua pihak juga harus aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha.

5. Ijarah

Ijarah adalah kontrak sewa-menyewa dalam ekonomi syariah. Dalam ijarah, penyewa harus membayar sejumlah uang kepada pemilik barang untuk mendapatkan hak penggunaan barang tersebut. Pemilik barang bertanggung jawab untuk memperbaiki barang jika rusak atau mengalami kerusakan selama masa sewa.

6. Wakalah

Wakalah adalah kontrak di mana seseorang memberikan wewenang kepada orang lain untuk melakukan suatu tindakan atau transaksi atas namanya. Dalam ekonomi syariah, wakalah biasanya digunakan untuk mengurus kegiatan investasi atau pengelolaan dana.

7. Qardhul Hasan

Qardhul hasan adalah pemberian pinjaman tanpa bunga yang dilakukan dengan tujuan membantu orang yang membutuhkan. Peminjam harus mengembalikan pinjaman tersebut pada waktu yang telah ditentukan. Qardhul hasan seringkali digunakan dalam program-program sosial atau keagamaan.

8. Riba

Riba adalah praktek yang dilarang dalam Islam. Riba diartikan sebagai keuntungan yang diperoleh dari transaksi pinjaman dengan cara membebankan bunga atau tambahan tertentu. Dalam ekonomi syariah, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan masyarakat.

9. Gharar

Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam suatu transaksi. Dalam ekonomi syariah, gharar dianggap sebagai tindakan yang merugikan dan tidak etis. Oleh karena itu, transaksi yang mengandung gharar harus dihindari.

10. Hibah

Hibah adalah pemberian hadiah atau sumbangan secara sukarela tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan apa yang diberikan. Hibah seringkali digunakan dalam program-program sosial atau keagamaan.

11. Tabarru

Tabarru adalah pemberian sumbangan secara sukarela dengan tujuan membantu orang yang membutuhkan. Tabarru seringkali dilakukan dalam program-program sosial atau keagamaan.

12. Takaful

Takaful adalah asuransi syariah yang dilakukan dengan prinsip saling membantu dan saling menanggung risiko. Dalam takaful, peserta membayar premi untuk membantu peserta lain yang mengalami musibah.

13. Wakaf

Wakaf adalah praktek memberikan harta atau barang secara sukarela untuk digunakan sebagai kepentingan umum. Contoh wakaf adalah pembangunan masjid, sekolah, atau rumah sakit.

14. Halal

Halal adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan suatu produk atau transaksi yang diperbolehkan dalam Islam. Produk atau transaksi yang halal harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti tidak mengandung bahan-bahan haram atau tidak melanggar prinsip-prinsip Islam.

15. Haram

Haram adalah istilah yang digunakan untuk menyatakan suatu produk atau transaksi yang dilarang dalam Islam. Produk atau transaksi yang haram harus dihindari, karena dapat merugikan masyarakat atau bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

16. Syirkah

Syirkah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam mengelola usaha. Dalam syirkah, keuntungan dan kerugian dibagi secara proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing pihak. Namun, dalam syirkah, semua pihak tidak harus aktif terlibat dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan usaha.

17. Istishna

Istishna adalah kontrak khusus dalam ekonomi syariah yang digunakan dalam proses produksi barang atau jasa. Dalam istishna, pihak yang memesan barang atau jasa harus membayar sejumlah uang kepada pihak yang memproduksi barang atau jasa tersebut.

18. Bai’ al Dayn

Bai’ al Dayn adalah kontrak jual beli dengan sistem pembayaran yang dilakukan secara kredit. Dalam bai’ al dayn, penjual harus memberikan informasi yang jelas tentang barang yang dijual, termasuk harga dan biaya-biaya lainnya. Harga yang ditawarkan harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku.

19. Bai’ al Salam

Bai’ al Salam adalah kontrak jual beli dengan sistem pembayaran dimuka. Dalam bai’ al salam, pembeli membayar harga secara penuh pada saat transaksi, namun barang yang dibeli belum tersedia. Barang tersebut akan diserahkan pada waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

20. Bai’ al Istijrar

Bai’ al Istijrar adalah kontrak jual beli dengan sistem pembayaran dimuka untuk produk-produk yang dikirim secara berkala dalam periode tertentu. Dalam bai’ al istijrar, pembeli harus membayar harga secara penuh pada awal periode tersebut.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa istilah dalam ekonomi syariah yang perlu kamu ketahui. Dalam ekonomi syariah, prinsip-prinsip Islam harus dijunjung tinggi, seperti menghindari riba dan gharar serta memperhatikan kepentingan bersama. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu, Sobat Ilyas. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!