Batas Wilayah Singapura

Menjelajahi Wilayah Singapura

Hello Sobat Ilyas, apakah kamu pernah bertanya-tanya sejauh mana batas wilayah Singapura? Wilayah ini terkenal sebagai negara yang kecil dan modern. Namun, di balik kemegahan kota tersebut, terdapat batas-batas yang membatasi wilayahnya. Mari kita jelajahi bersama batas wilayah Singapura.

Batas wilayah Singapura terletak di perairan Selat Singapura. Wilayah ini terdiri dari pulau utama dan beberapa pulau kecil di sekitarnya. Batas wilayah Singapura memiliki total luas sekitar 728,3 km². Secara geografis, Singapura terletak di antara 1°09′ dan 1°29′ LU dan 103°36′ dan 104°25′ BT.

Secara administratif, batas wilayah Singapura dibatasi oleh negara Malaysia di utara dan selatan, serta Indonesia di timur. Ketiga negara tersebut memiliki wilayah yang terpisah oleh Selat Singapura dan Selat Johor. Batas wilayah Singapura dengan Malaysia ditandai dengan garis perbatasan yang diatur oleh perjanjian bilateral.

Batas wilayah Singapura juga ditandai dengan jalur laut yang ditetapkan oleh Uni Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS) pada tahun 1982. Jalur laut ini meliputi wilayah perairan Singapura yang terletak di sebelah timur Selat Singapura dan Selat Johor. Singapura memanfaatkan jalur laut ini untuk mengatur aktivitas pelayaran dan transportasi laut di wilayahnya.

Batas Wilayah Kepulauan Singapura

Kepulauan Singapura terdiri dari 62 pulau yang tersebar di sekitar wilayah Singapura. Batas wilayah kepulauan Singapura dibatasi oleh Selat Singapura di sebelah barat, Selat Johor di sebelah utara, dan Laut China Selatan di sebelah selatan dan timur.

Batas wilayah kepulauan Singapura ditetapkan oleh pemerintah Singapura melalui Undang-Undang Kepulauan Singapura pada tahun 1855. Undang-Undang tersebut mengatur wilayah kepulauan Singapura dan memberikan hak pemerintah Singapura untuk mengelola wilayah tersebut.

Kepulauan Singapura memiliki luas sekitar 182 km², yang sebagian besar terdiri dari pulau-pulau kecil yang tidak berpenghuni. Beberapa pulau di kepulauan Singapura yang dikenal luas adalah Sentosa, Pulau Tekong, dan Pulau Ubin.

Batas Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Singapura

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Singapura adalah wilayah laut yang terletak di luar batas wilayah kepulauan Singapura. ZEE Singapura memiliki luas sekitar 1,07 juta km² dan mencakup perairan Selat Singapura, Selat Johor, dan Laut China Selatan.

Batas wilayah ZEE Singapura ditetapkan oleh pemerintah Singapura berdasarkan UNCLOS pada tahun 1973 dan 1982. ZEE Singapura memberikan hak pemerintah Singapura untuk mengelola sumber daya alam di wilayah laut tersebut, seperti ikan, minyak, dan gas bumi.

ZEE Singapura juga digunakan untuk mengatur aktivitas pelayaran dan transportasi laut di wilayah laut tersebut. Pemerintah Singapura menetapkan berbagai aturan dan regulasi yang harus dipatuhi oleh kapal-kapal yang berlayar di wilayah ZEE Singapura.

Kesimpulan

Batas wilayah Singapura meliputi wilayah kepulauan Singapura dan ZEE Singapura. Wilayah kepulauan Singapura terdiri dari 62 pulau yang tersebar di sekitar wilayah Singapura, sedangkan ZEE Singapura mencakup perairan Selat Singapura, Selat Johor, dan Laut China Selatan. Batas wilayah Singapura juga dibatasi oleh negara Malaysia di utara dan selatan, serta Indonesia di timur. Batas-batas wilayah ini membatasi hak dan kewajiban pemerintah Singapura dalam mengelola wilayahnya.

Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya Sobat Ilyas!