Bagaimana Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum Perubahan

Hello sobat Ilyas, pada artikel kali ini kita akan membahas tentang bagaimana sistematika UUD tahun 1945 sebelum mengalami perubahan. UUD atau Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar tertulis yang mengatur negara dan pemerintahan Indonesia. Yuk, mari kita simak lebih lanjut!

Pembukaan

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki pembukaan yang terdiri dari empat alinea. Pembukaan ini menjelaskan tentang cita-cita kemerdekaan Indonesia, serta menyatakan bahwa kemerdekaan Indonesia adalah hak yang menjadi kehendak seluruh bangsa Indonesia. Selain itu, pembukaan juga menyebutkan bahwa tujuan negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Bab I: Tentang Negara

Bab I dari UUD 1945 sebelum perubahan membahas tentang negara Indonesia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Selain itu, dijelaskan pula bahwa negara Indonesia memiliki wilayah yang terdiri dari darat, laut, dan udara.

Bab II: Tentang Rakyat dan Warga Negara

Bab II membahas tentang rakyat dan warga negara Indonesia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa rakyat Indonesia terdiri dari seluruh bangsa Indonesia, sedangkan warga negara Indonesia adalah orang yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.

Bab III: Tentang Pemerintahan

Bab III membahas tentang pemerintahan Indonesia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa pemerintahan Indonesia adalah pemerintahan yang berdasarkan atas hukum, serta bahwa pemerintahan Indonesia terdiri dari tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Bab IV: Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat

Bab IV membahas tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa MPR adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar.

Bab V: Tentang Presiden dan Wakil Presiden

Bab V membahas tentang Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat, serta bahwa Presiden dan Wakil Presiden Indonesia memiliki tugas dan wewenang untuk memimpin negara Indonesia.

Bab VI: Tentang Dewan Perwakilan Rakyat

Bab VI membahas tentang Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat, serta bahwa DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang.

Bab VII: Tentang Mahkamah Agung

Bab VII membahas tentang Mahkamah Agung. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia, serta bahwa Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang untuk memutuskan perkara-perkara yang diajukan kepadanya.

Bab VIII: Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Bab VIII membahas tentang Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa BPK adalah lembaga yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara.

Bab IX: Tentang Pemerintahan Daerah

Bab IX membahas tentang pemerintahan daerah di Indonesia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa pemerintahan daerah di Indonesia terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota, serta bahwa pemerintahan daerah memiliki tugas dan wewenang untuk mengatur kepentingan daerahnya masing-masing.

Bab X: Tentang Luar Negeri

Bab X membahas tentang hubungan Indonesia dengan negara-negara lain di dunia. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa Indonesia menghormati hak asasi manusia dan menjunjung tinggi perdamaian dunia, serta bahwa Indonesia berprinsip bebas dan aktif dalam hubungan internasional.

Bab XI: Tentang Perubahan Undang-Undang Dasar

Bab XI membahas tentang perubahan Undang-Undang Dasar. Pada bagian ini, dijelaskan bahwa perubahan Undang-Undang Dasar dapat dilakukan oleh MPR dengan persetujuan lebih dari dua pertiga dari jumlah anggota MPR.

Kesimpulan

Itulah beberapa bab dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum mengalami perubahan. UUD 1945 ini menjadi dasar hukum tertulis bagi negara dan pemerintahan Indonesia. Meskipun telah mengalami beberapa kali perubahan, namun tetap menjadi hukum dasar yang mengatur negara dan pemerintahan Indonesia hingga saat ini.

Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya