Apa Kepanjangan dari THR?

THR dalam Bahasa Indonesia

Hello, Sobat Ilyas! Hari ini kita akan membahas tentang apa kepanjangan dari THR. THR adalah kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya. Tunjangan Hari Raya adalah hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan pada saat hari raya. THR juga dikenal dengan sebutan Gaji ke-13 atau Bonus Lebaran. Biasanya THR diberikan pada saat menjelang Lebaran atau Idul Fitri.

Sejarah THR

Pemberian THR sudah menjadi tradisi di Indonesia sejak zaman kolonial Belanda. Pada saat itu, para pekerja pabrik di Hindia Belanda diberikan uang untuk membeli baju baru dan makanan untuk merayakan Natal dan Tahun Baru.

Pada saat Indonesia merdeka, pemberian THR diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 tentang THR. Undang-Undang ini mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR setiap tahunnya.

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

Berdasarkan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja yang telah bekerja selama satu tahun penuh atau lebih berhak mendapatkan THR. Pekerja yang belum bekerja selama satu tahun, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan lamanya bekerja.

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja tetap, tetapi juga kepada pekerja kontrak, outsourcing, dan pekerja harian lepas. Namun, THR tidak diberikan kepada pekerja yang telah mengundurkan diri atau dipecat sebelum hari raya.

Berapa Besar THR yang Diberikan?

Besar THR yang diberikan tergantung pada kebijakan perusahaan. Namun, biasanya besarnya THR adalah satu bulan gaji atau lebih. THR juga dapat diberikan dalam bentuk barang atau voucher belanja. Ada juga perusahaan yang memberikan THR dengan besaran yang sama untuk semua karyawannya, tanpa memperhitungkan gaji atau masa kerja.

Waktu Pemberian THR

Waktu pemberian THR ditentukan oleh perusahaan, tetapi biasanya diberikan menjelang Lebaran atau Idul Fitri. Pemberian THR juga dapat dilakukan secara bersamaan dengan pembayaran gaji bulan Juni atau Juli.

Manfaat THR

THR memiliki manfaat yang besar bagi karyawan. Dengan adanya THR, karyawan dapat mempersiapkan diri untuk merayakan hari raya dengan lebih tenang dan meriah. Karyawan juga dapat menggunakan THR untuk membeli kebutuhan lebaran, seperti baju baru, makanan, dan hantaran.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah. Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Selain itu, perusahaan juga dapat diadukan ke pengadilan oleh karyawan yang merasa dirugikan. Pengadilan dapat memberikan sanksi berupa pembayaran ganti rugi atau penghapusan hubungan kerja.

Kesimpulan

Setelah membaca artikel ini, Sobat Ilyas pasti sudah paham apa kepanjangan dari THR dan manfaatnya bagi karyawan. THR adalah hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya. Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi oleh pemerintah dan pengadilan.

Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya